Ilmu Fiqih itu dirumuskan oleh para Ulama untuk memudahkan umat dalam memahami ilmu syariat (Sah, batal, halal, haram, sunnah, Makruh, Mubah) yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadist, coba bayangkan kalau umat untuk memutuskan prihal agama harus membaca terlebih dahulu Al-Qur’an yang tebalnya 30 juz, 114 surat, kurang lebih kalau kita lihat di mushaf sekarang yaitu sebanyak 604 halaman, belum hadist yang jumlahnya jutaan, bagaimana umat bisa menentukan sebuah hukum, ini pasti akan menyulitkan bagi umat. Tidak semua orang memahami Qur’an dan hadist, maka para ulama lah yang faham tentang semua itu.
Adapun perumus ilmu Fiqih yang banyak dianut sampai sekarang yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali. Mereka adalah Imam Ahlu sunnah waljama’ah. ___________________________________________ Oleh: Ust. Jajang Badruzaman, M.Pd. (vice principal JIBS/JISc)
“Itu suruhan yang bagus dan orang yang nyuruhnya sayang kepada anda, baiknya dituruti.
Dari segi hukum, dasarnya makruh namun tergantung kondisi, dari makruh bisa berubah menjadi haram.
Contoh;
Anda perokok dlm kondisi sakit tdk berhenti merokok sehingga sakitnya bertambah parah. Hal ini disebut menyiksa diri/zalim terhadap diri sendiri.
Atau zalim terhadap orang lain, dimana anda seenaknya merokok didekat orang yg punya penyakit paru² sehinga sakitnya kambuh, dihadapan wanita hamil atau dihadapan anak² kecil.
Maka tindakan ini bisa menjadi haram, baca Qs.Furqon: 19 atau An Nisa :168, dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman:
وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ عُدْوَانًا وَّظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيْهِ نَارًا ۗوَكَانَ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرًا
“Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. (Qs.An Nisa : 30)
___________________________________________
Oleh: Ust. Jajang Badruzaman, M.Pd.
(vice principal JIBS/JISc)